PRAKTIKUM PPH UNIFIKASI

TENTANG

Peraturan perpajakan di Indonesia secara dinamika terus menerus mengalami perubahan seiring dengan kondisi dan perkembangan zaman di era modernisasi. Dalam peraturan undang – undang Wajib Pajak diharuskan untuk bisa menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajaknya sesuai dengan implementasi dari asas Self Assessment System. Kelas Praktikum PPh Unifikasi (PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23 dan 26) adalah pelatihan tingkat lanjut bagi para praktisi yang berniat untuk meningkatkan pengetahuan secara praktikum mengenai PPh Unifikasi atau PPh yang secara umum digabung dalam pelaporannya.

 

MANFAAT

Melalui pelatihan ini diharapkan bisa menjawab dalam hal pemahaman secara konsep dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku (up to date). Karena program pelatihan ini dirancang khusus untuk para praktisi perpajakan atau umum yang ingin meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan secara tingkat lanjut di bidang perpajakan.

 

TOTAL PERTEMUAN = 4x Pertemuan

Pertemuan Praktikum = 3x

Pertemuan Ujian = 1x

 

INFORMASI KELAS

Kapasitas: 8 Orang

PRAKTIKUM PPH UNIFIKASI
Whatsapp