PRAKTIKUM FASILITAS PAJAK - SKB PPH PASAL 22 IMPOR

TENTANG

Peraturan perpajakan di Indonesia secara dinamika terus menerus mengalami perubahan seiring dengan kondisi dan perkembangan zaman di era modernisasi. Dalam peraturan undang – undang Wajib Pajak diharuskan untuk bisa menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajaknya sesuai dengan implementasi dari asas Self Assessment System. Kelas Praktikum Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 didesain khusus untuk pengusaha yang bergerak di bidang industri tertentu pada perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan perusahaan di kawasan berikat karena mendapatkan fasilitas pembebasan dari pungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

 

MANFAAT

Melalui pelatihan ini diharapkan bisa menjawab dalam hal pemahaman secara konsep dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku (up to date). Karena program pelatihan ini dirancang khusus untuk para praktisi perpajakan atau umum yang ingin meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan secara tingkat lanjut di bidang perpajakan.

 

TOTAL PERTEMUAN = 3x Pertemuan

 

INFORMASI KELAS

Kapasitas: 8 Orang

PRAKTIKUM FASILITAS PAJAK - SKB PPH PASAL 22 IMPOR
Whatsapp